Unit Penunjang Akademik Bimbingan dan Konseling (UPA BK) merupakan unit penunjang akademik di bidang bimbingan dan konseling. UPA BK mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan bimbingan dan konseling. Unit Penunjang Akademik Bimbingan dan Konseling menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- Pelaksanaan layanan konsultasi bagi Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Kependidikan;
- Pelaksanaan pemberian mediasi penyelesaian permasalahan Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Kependidikan;
- Pelaksanaan penyuluhan bagi Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Kependidikan;
- Pelaksanaan pendampingan dalam penyelesaian permasalahan Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Kependidikan; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha.
Struktur Organisasi UPA BK Untirta adalah sebagai berikut: